Translate

23 Desember 2012

Rekam Jejak Perjalanan Aceng Fikri Bupati Garut


Tahun 2008 Aceng HM Fikri dan Diky Candra terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Garut periode 2009-2014, setelah memenangi Pilkada Garut dalam dua putaran sebagai calon dari jalur independen.
Tanggal 5 September 2011, Diky Candra mengundurkan diri. 10 Mei 2012, Agus Hamdani terpilih sebagai Wakil Bupati pengganti Diky Candra. Seiring dengan proses pemilihan Waki Bupati, Aceng Fikri pun santer disebut-sebut melakukan jual beli jabatan wabup.
11 Juni 2012, mobil dinas bekas Diky Candra yang biasa digunakan Aceng, mengalami tabrakan beruntun di Tol Cipularang. Mobil itu dikemudikan seorang wanita muda bernama Puti Harissa Pratidhina, warga Sukajadi Bandung. Keberadaan wanita misterius itu, sampai saat ini belum terungkap.
14 Juli 2012, Aceng menikahi Fany Octora secara siri. Saat itu, usia Fany masih 17 tahun 8 bulan. Hanya berselang empat hari, Aceng menceraikan Fany melalui SMS.
23 November 2012 muncul berita pernikahan siri dan kilat Aceng HM Fikri dengan Fani Octora di sejumlah media masa. Hari itu juga, Aceng mengklarifikasi soal pernikahan sirinya serta berencana akan menuntut balik keluarga Fany Octora. 24 November 2012 keluarga Fani menyatakan siap menghadapi tuntutan Aceng.
Desember 2012, Partai Golkar menyatakan bahwa Aceng HM Fikri di pecat dari kepengurusan Golkar. 3 Desember 2012, Komite Penyelamat (Komat) Kab. Garut yang dikomandani H. Usep Romli menyerahkan pernyataan sikap berupa “Resolusi Limbangan” ke DPRD Kab. Garut. Mereka menuntut DPRD memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.
3 Desembe 2012, Fany Octora melaporkan Aceng Fikri ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan tiga tuduhan, yaitu penipuan, pencemaran nama baik, dan kekerasan dalam rumah tangga.
5 Desember 2012, DPRD membentuk Pansus untuk melakukan investigasi atas pernikahan siri Aceng Fikri dengan Fany Octora. Hari yang sama Aceng Fikri melakukan islah dengan keluarga Fani.
5 Desember 2012, muncul pengakuan dari Bambang Koosbayono, warga Karawang yang menyebutkan bahwa Aceng pun pernah menikahi anaknya, Shinta dan diceraikannya setelah dua bulan menikah.
6 Desember 2012, Pansus DPRD memanggil Aceng Fikri untuk dimintai keterangannya soal nikah sirinya yang berlansung singkat.
6 Desember 2012, muncul lelaki bernama Asep Rahmat Kurnia Jaya yang mengadukan kasus penipuan ke Polda Jabar. Dia mengaku menjadi korban penipuan Aceng saat proses pemilihan Wakil Bupati pengganti Diky Candra.
7 Desember 2012, Polda Jabar memanggil Aceng untuk dimintai keterangannya. Namun saat itu, Aceng Fikri jatuh sakit dan dirawat di RS Santosa Bandung.
10 Desember 2012, Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda dan dicecar 26 pertanyaan.
13 Desember 2012, Pansus kasus Aceng mendatangi DPR RI dan Mendagri untuk berkonsultasi terhadap kasus pernikahan singkat Aceng.
14 Desember 2012, Pansus kasus Aceng menemui Komnas Perlindungan Anak. Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa Aceng dan orangtua Fany bisa dipidana karena kasus pernikahan anak dibawah umur. 17 Desember 2012 Pansus telah selesai mengumpulkan data-data. 18 Desember 2012 suasana di Garut terasa mencekam, menjelang rapat paripurna laporan hasil investigasi Pansus kasus Aceng.
19 Desember 2012 Pansus melaporkan hasil investigasinya dalam sidang paripurna. Kesimpulannya, Panus menyatakan Aceng Fikri melanggar aturan, norma dan etika jabatan. 20 Desember 2012 suasana di Garut terasa semakin mencekam. 21 Desember 2012, rapat paripurna DPRD Garut dengan agenda mendengar pandangan fraksi-fraksi digelar. Hasilnya, enam fraksi menyatakan setuju dengan Pansus bahwa Aceng Fikri melanggar aturan, norma dan etika jabatan. Mereka sepakat agar Aceng diusulkan untuk diberhentikan kepada Mendagri. Sementara dua fraksi tidak bersikap.

0 komentar:

Posting Komentar

ANTARA News