Ditandai dengan berdirinya sejumlah masjid, masyarakat Korea Selatan (Korsel) menyambut kehadiran agama Islam secara baik. “Islam sebagai pembawa rahmat lil alamin atau kedamaian telah diterima dengan baik di Korsel,” kata Dr. Abdul Wahab Zahid Haq, mufti Korsel yang berasal dari Turki kepada pers disela mengikuti konferensi internasional tentang wakaf di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kehadiran masjid pun di negeri itu tak dipermasalahkan karena banyak memberi manfaat bagi warga setempat, terutama para mualaf dan warga lainnya yang ingin lebih banyak tahu tentang Islam
Islam di Korsel merupakan agama yang baru masuk. Agama tersebut masuk sekitar 1955 yang diawali masuknya tiga orang tentara Turki ke negeri tersebut.
Jumlah Muslim Korsel sekitar 30 – 40 ribu jiwa. Jika ditambah dengan warga asing di luar Korsel bisa mencapai 150 ribu orang. Banyak warga asing di negeri itu sebagai penganut agama Islam, utamanya dari pekerja Indonesia.
Abdul Wahab mengaku mengenal Indonesia dengan pemeluk Islamnya yang terbesar dari berbagai literatur ketika masih duduk di sekolah menengah pertama. “Semoga saja Islam di Indonesia makin besar,” ia berharap.
Terkait dengan tugasnya sebagai mufti di Korsel, ia mengatakan, sebagai tamu di negeri itu semua tugas dilakukan dengan keramahan. Pendekatan bernuansa kekerasan tentu saja sangat dijauhkan, terlebih kadang suasana di luar Korsel berkembang isu “miring” tentang Islam.
Secara pribadi, Abdul Wahab tak merasa sedih melaksanakan seluruh tugas dakwah di negeri gingseng itu. “Namun kesedihan itu terasa mendekat ketika saya menjelaskan kepada warga sekitar, mereka tidak paham,” ujar Abdul Wahab.
Oleh karena itu, ia secara terus menerus berusaha menjelaskan tentang ketauhidan, tentang keesaan Allah dan kedudukan Rasul Allah secara jelas dan berulang-ulang.
Hasilnya memang menggembirakan ketika ia menjelaskan dapat diterima warga setempat. Peran masjid, yang jumlahnya mencapai 70 buah yang tersebar di berbagai kota, dioptimalkan sebagai tempat dakwah dan Islamic Center.
Abdul Wahab sendiri datang ke Korsel pada 1982. Kini posisinya semakin dikenal warga Korsel. Banyak warga setempat bertanya tentang Islam kepadanya dan ia menjelaskan dengan gamblang. Penjelasan yang disampaikan dengan menyejukkan tersebut ternyata memikat warga dan akhirnya memeluk Islam.
Terkait dengan peran fatwa, Abdul Wahab menjelaskan bahwa fatwa sangat penting sebagai pegangan dan panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Tatkala ada orang Muslim di negeri itu bertanya atau meminta fatwa kepadanya, ia mengatakan, harus melihat orang bersangkutan, berpegang pada mazhab yang dimiliki.
Jika berpegang pada mazhab Imam Syafi`i, maka tentu disampaikan fatwa dengan pendekatan mazhab yang dianutnya. Demikian pula jika sebagai umat Muslim yang berpegang pada mazhab Hambali atau Hanafi.
Meski fatwanya menggunakan pendekatan mazhab, hal itu bukan berarti harus menyimpang dari sumber hukum Islam yang ada, yaitu Al Quran dan Hadits.
Sumber : Antara
0 komentar:
Posting Komentar