Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut kembali grasi kepada Meirika Franola alias Ola. "Presiden tidak bisa menyatakan bertanggungjawab saja mengeluarkan grasi, namun juga harus mencabutnya kembali," kata Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 35 tahun 2011, Ola mendapatkan pengampunan dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Ola yang saat ini menghuni jeruji Lapas Wanita Tangerang, Banten divonis mati karena terbukti membawa 3,5 kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Agustus 2000.
Ia juga menyatakan Ola diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara setelah tertangkapnya kurir narkoba NA oleh BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat karena membawa 77 gram shabu asal India.
Henry mengatakan untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air itu perlu komitmen moral bersama dengan memperberat hukuman terhadap pelaku narkoba. "BNN sendiri bekerja sudah bagus dan perlu adanya komitmen moral bersama-sama untuk mendukungnya," katanya.
Di bagian lain, ia menyatakan saat ini Indonesia sudah masuk kondisi bencana narkoba mengingat setiap hari 50 orang meninggal akibat narkoba dan pecandunya sendiri sekitar 5 juta orang.
Sumber : ANTARA
0 komentar:
Posting Komentar