Translate

07 November 2012

Gelar Pahlawan untuk Soekarno Hatta


Berdasarkan putusan “Sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan” tahun ini, Presiden SBY hari ini menganugerahkan gelar kepahlawanan kepada dua proklamator kemerdekaan RI, Soekarno dan Muhammad Hatta.
Ketua sidang, Menko Polhukam Djoko Suyanto, sebagimana dilansir Merdeka.Com (17/11/2012) menyatakan penganugerahan gelar pahlawan ini adalah juga dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November besok.
Setelah 64 tahun Indonesia merdeka, mengapa baru sekarang Soekarno dan Hatta mendapat gelar pahlawan nasional? Pakar hukum tata negara yang juga merupakan anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa kedua proklamator ini seperti diasingkan saat pemerintahan zaman orde baru. Hal tersebut disebabkan pada dampak tercemarnya nama Soekarno dalam pemberontakan G-30-S/PKI. Soekarno diduga terlibat dalam pemberontakan yang menewaskan beberapa Jenderal tersebut. Bahkan, dugaan keterlibatan Soekarno tertulis dalam pertimbangan TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI," demikian isi dari ketetapan yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1967. Meskipun Soeharto telah lengser, namun dampak politik ketetapan TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dinilai belum selesai.
Menurut Jimly, masih perlu adanya upaya rehabilitasi sesuai UUD NKRI 1945. "Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD '45," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

ANTARA News