Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berumur 4 tahun, SUP (29), seorang buruh serabutan warga Sindangjaya Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah akhirnya diamankan petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya, Kamis (13/12). Di depan penyidik, SUP mengakui perbuatannya itu dilakukan satu kali pada 3 Desember lalu sekitar jam 15.00 saat NK sedang tidur pulas di kamarnya. SUP masuk lalu melakukan pencabulan dengan cara memasukkan alat kelaminnya. Hal tersebut dilakukannya dengan alasan khilaf.
Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Iptu Maulana Mukarrom didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Hadi Winarso mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika korban mengaku sakit di bagian kelaminnya.
Setelah ditelisik keterangan dari korban, Ny. Lalas sebagai istri SUP yang baru menikah sekitar lima bulan lalu itu, langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian. “Kami belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Kami harus mempelajari dan mendalami kasus tersebut. Yang jelas pelaku telah kami amankan untuk mengantisipasi terjadinya amuk warga,” kata Maulana.
Atas perbuatannya, tambah Maulana, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar