Menghadapi banyaknya warga masyarakat yang mendaftar pernikahan mereka tepat pada Rabu (12/12/2012), atau tanggal 12 bulan 12 tahun 2012 (12-12-12), petugas Kantor Urusan Agama di sejumlah tempat kewalahan. Seperti di KUA Karangpawitan Garut, sedikitnya terdaftar sebanyak 12 pasangan menikah pada tanggal tersebut. Di KUA Kecamatan Garut Kota ada sebanyak 8 pasangan calon pengantin mendaftar menikah pada tanggal yang sama. Pada hari itu juga di KUA Kecamatan Tarogong Kidul terdapat sebanyak 6 pasangan calon pengantin akan melangsungkan pernikahannya.
Miftah Aqil, Penghulu KUA Kecamatan Karangpawitan, mengatakan prosesi akad pernikahan dari 12 pasangan calon pengantin di daerahnya akan ditangani 3 penghulu, termasuk kepala KUA. Di lingkungan Perum Bumi Cempaka Indah Kelurahan Lebakjaya Karangpawitan bahkan ada 4 pasangan calon pengantin berencana melangsungkan akad nikah bersamaan. "Mungkin semua pengantin ingin mencatat sejarah nikah pada tanggal, bulan ,dan tahun yang sama. 12-12-12. Saya bersyukur saja tidak ada pengantin yang ingin akad nikahnya tepat pukul 12 siang," ujar Aqil.
Menurut Aqil, pada prinsipnya pihak KUA tidak melarang dan tidak menolak bila pernikahan dilangsungkan dalam waktu bersamaan. Sebab pelaksanaan akad nikah sendiri memakan waktu paling lama sekitar 10-15 menit. "Yang makan waktu cukup banyak itu biasanya pada acara serah terima," ujarnya.
Beberapa warga hanya tersenyum menanggapi banyaknya warga melangsungkan pernikahan pada tanggal dengan hitungan 12-12-12 itu. "Aya-aya wae nya? Memaksakan menikah mau pas dengan tanggalnya", ujar Aman (53), warga Kampung Ciparay Desa Suci, Garut Jawa Barat.
0 komentar:
Posting Komentar