Translate

25 April 2013

Warga Cijulang Cihaurbeuti "Ontrog" DPRD Ciamis


Cihaurbeuti, Ratusan warga Desa Cijulang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis mendatangi gedung DPRD Kabupaten Ciamis Rabu (24/4) sekitar pukul 14.00. Mereka menuntut keadilan terkait penetapan H Oko (pensiunan Polri) dan Agus Kusnadi (pemilik bengkel) sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh Polres Ciamis.
Informasi yang dihimpun Radar, Oko dan Agus menjadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Hj Mar’ah (49) warga Dusun Desa RT 01/01 Desa Cijulang Kecamatan Cihaurbeuti. Mar’ah melaporkan ke Polres Ciamis tanggal 6 Januari 2013 dan mengantongi laporan polisi: LP/17/B/I/2013 Polres Ciamis.
Oko dan Agus dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena memasang dua buah patok di depan pintu gerbang kandang ayam milik Hj Mar’ah di Dusun Cikole Wetan Desa Cijulang Kecamatan Cihaurbeuti. Pematokan itu terjadi Kamis 27 Desember 2012 sekitar pukul 19.00.
Pantauan Radar, warga datang ke dewan didampingi tokoh masyarakat, Camat Cihaurbeuti Rahmat Iskandar dan Kepala Desa Cijulang Jejen Taufik. Mereka audiensi bersama Ketua Komisi I Oih Burhanudin. Audiensi juga dihadiri perwakilan Satpol PP, Polres Ciamis, BPPT dan BPLH.
Sebelum audiensi, Kepala Desa Cijulang Jejen Taupik mengatakan terkait keberadaan kandang ayam, masyarakat bergejolak sudah lama. Bahkan, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, koramil dan pengusaha ayam pernah mengadakan pertemuan di Polres Ciamis.
Tanggal 6 Agustus 2012, pihak desa, tokoh masyarakat dan pengusaha ayam juga sudah membuat surat perjanjian. Intinya, masyarakat memberi kesempatan kepada pengusaha ayam untuk menghabiskan dulu ayam yang ada. Maksudnya, hanya dua kali panen ayam, sampai batas waktu 10 November 2012.
Alih-alih sekitar tiga minggu ke belakang, Jejen mengaku memperolah laporan bahwa dua wargamendapat surat panggilan dari Polres Ciamis yang menyatakan tersangka kepada purnawirawan Polri H Oko (70) dan pemilik bengkel Agus Kusnadi.
Oko dan Agus menjadi tersangka perbuatan tidak menyenangkan terkait pematokan jalan masuk ke kandang ayam milik pasangan suami istri H Karim dan Hj Mar’ah. Padahal pematokan itu dilakukan untuk melindungi aset (kandang ayam) takut ada hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, warga mendapat kabar bahwa pengusaha akan mengisi lagi kandang ayamnya. Saat dicek oleh masyarakat, di dalam area kandang memang sudah ada pakan ayam.
“Saya kira H Oko dan Agus Kusnadi itu baik, justru mau melindungi. Toh, saya tahu pematokannya juga masuk di area tanah desa tapi ini malah dilaporkan ke polisi dan jadi tersangka,” tegas dia.
Jejen menyatakan kandang ayam ini sudah jelas-jelas tidak ada izin, baik dari lingkungan maupun pihak desa. “Kami tegaskan tidak ada izinnya sama sekali,” tandas Jejen.
Camat Cihaurbeuti Rahmat Iskandar membenarkan kasus ini sudah lama. Kasus ini berulang kali diselesaikan di tingkat desa hingga polres. Kini bergejolak lagi setelah ada dua warga yang dilaporkan dan jadi tersangka di Polres Ciamis. Akhirnya, warga mendatangi DPRD Kabupaten Ciamis guna mencari solusi dan meminta keadilan. “Kami tegaskan tidak ada izinnya,” sambung dia.
Saat audiensi, Ketua BPD Desa Cijulang H Hasan menyatakan heran ada tokoh masyarakat yang tadinya mau melindungi aset kandang ayam malah dilaporkan dan menjadi tersangka. “Kami menuntut keadilan karena dua orang tersebut justru mencegah jangan sampai anarkis,” tegas dia.
Tokoh masyarakat setempat, Endang ST menyatakan bila kasus ini tidak selesai dan tuntutan tidak didengar Komisi I DPRD Ciamis, masyarakat akan mencari keadilan ke DPR RI.
Pejabat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Ciamis Drs Wawan Suryawan mengaku sudah menyurvei kandang ayam itu. Memang kandang ayam tersebut lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga. Wawan mengaku sudah menyarankan kepada pengusaha ayam untuk merelokasi kandang ayam ke tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.
Perlu disampaikan, kata dia, dalam pasal 66 Undang–Undang No 3 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap orang yang memperujangkan lingkungan hidup untuk sehat tidak dapat dituntut secara pidana.
Kabid Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tonton Guntari menegaskan kandang ayam di Desa Cijulang Kabupaten Ciamis tidak ada izinnya.
Kepala Dinas Peternakan H Wasdi mengatakan bila ada kandang ayam diisi lebih dari 15.000 ekor, wajib ada izin usahanya. “Kami belum pernah mengeluarkan izin atau memberikan izin mengenai kandang ayam yang di Desa Cijulang Kecamatan Cihaurbeuti,” tegas dia.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ciamis Oih Burhanudin menyatakan telah mendengar penjelasan dari instansi terkait. Kesimpulannya, Komisi I akan secepatnya meninjau kandang ayam di Desa Cijulang. Komisi I juga meminta Satpol PP untuk menutup kandang ayam tersebut karena tidak ada izinnya. “Kami pun secepatnya akan memanggil pemilik kandang ayam H Karim,” tegas dia. (isr)
Sumber : Radar Tasikmalaya, 25 April 2013.

Read more »

21 April 2013

Banjir Belum Surut, Aktifitas Warga Cihaurbeuti Terhenti


Cihaurbeuti, Banjir bandang di Desa Sukamaju, Kecamatan Cihaurbeuti hingga Minggu (21/4) belum surut, akibatnya aktifitas warga terhenti. “Air masih menggenang sampai saat ini,” kata Camat Cihaurbeuti, Rahamat, Minggu (21/4).
Pihaknya pun masih mendata kerugian, sebab proses membersihkan wilayah baru akan dilakukan setelah kondisi air benar – benar surut.
Untuk diketahui, sebanyak lima rumah dan sekitar 60 hektar sawah di Desa Sukamaju Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis diterjang banjir bandang, akibat jebolnya tanggul Sungai Cibaruyan, Jumat (19/4) sore. Meski sempat menimbulkan kepanikan, banjir yang menggenangi jalur utama Cihaurbeuti-Ciamis ini tidak menelan korban jiwa.
Sumber : Fokusjabar, 21 April 2013

Read more »

ANTARA News