Translate

10 Februari 2015

Toilet dan Mushola P2B Cihaurbeuti Tak Layak

Cihaurbeuti – Asosiasi Industri Ke­cil Menengah Agro (AIKMA ) Kabupaten Ciamis meminta pemerintah segera memperbaiki gedung Pusat Permasaran Bersama (P2B). Bangunan itu semula sempat digunakan oleh AIKMA untuk minimarket tapi tidak berjalan lama. Hanya selang 10 bulan sejak pendirian, bangunan itu kembali ditinggalkan. Alasannya gedung itu tidak memiliki toilet dan mushola yang layak.
“Harapan kami lokasi P2B ini ada penanganan serius juga oleh pemerintah, sehingga lebih nyaman nantinya,” ujar Bendahara AIKMA Kabupaten Ciamis Asep Rahmat saat dihubungi kemarin (9/2/2015).
AIKMA hingga saat ini masih menempati kios sandang di kompleks P2B. Asosiasi ini berdiri pada tahun 2008 dan diresmikan bupati Ciamis saat itu H Engkon Komara. Tahun 2015 ini AIKMA masih eksis dan focus mengembangkan pontensi industri kecil menengah. “Kami terus kenalkan ke berbagai wilayah diluar Kota Ciamis,” tuturnya.
Saat ini AIKMA membuka Koperasi Motekar dan diketuai oleh Asep. Koperasi bertujuan mewadahi kegiatan usaha anggota AIKMA. Yakni sebagai penyedia bahan baku dan membuka pasar baru. “Bahkan kami nanti tanggal 12-15 Februari diundang mengikuti pameran di JCC di Jakarta dengan Kadin dan Kemenkop.” Kata dia.
(Radar Tasikmalaya, 10 Februari 2015)

Read more »

09 Februari 2015

Mulusnya Jalan Sepanjang Jabar Selatan

Sampai tahun 2008, infrastruktur jalan “Pakidulan” dinilai lebih buruk dari pedalaman Kalimantan. Sejak tahun itu pula, Pemerintah Pusat menaikan status jalan pakidulan dari jalan non status menjadi jalan strategis nasional.
Upaya pembangunan ja­lan pakidulan pun mengubah daerah terisolasi menjadi kawasan jang­kar ekonomi dengan dibenahinya jalan sepanjang 100 km dari Bandung (Pangalengan), Cianjur (Cijayanti), Garut (Rancabuaya, Pameungpeuk dan Sancang), di–lan­jut ke Cipa­tujah, Cikalong Tasik­malaya, sampai Cimerak, Cijulang, Parigi, Pa­ngandaran yang menghabiskan anggaran Rp 1 triliun.
HU Kabar Priangan dari Kamis (5/2/2015) hingga Jum’at (6/­2/2015) menelusuri wilayah pa­kidulan tersebut mulai Cipa­tujah, Sancang, Pameungpeuk, Ca­ringin hingga Bungbulang Garut.
Jalan pakidulan relatif sudah bagus dihotmix, dibeton, meski ada sebagian yang terkelupas namun secara keseluruhan lalecir.
Perjalanan dari Kota Tasikma­laya menempuh waktu 2,5 jam. Dari Cipatujah sampai perbatasan Cipatujah Desa Ciheras Kabupaten Tasikmalaya-Sancang Kabupaten Garut sekitar satu jam. Dan ke lokasi kawasan hutan sancang sekitar satu jam lagi.
Akan tetapi, masuk lokasi hutan sancang tidak bisa dengan roda empat. Pengunjung harus naik ojeg dengan ongkos Rp 60 ribu pulang pergi. Di Sancang kita dapat menikmati sua­sana rimbun pepohonan dan pantai yang masih perawan.
Dari Sancang menuju Pantai Sayangheulang Pameungpeuk. Perjalanan memakan waktu sekitar dua jam. Di Sayangheulang dijumpai pantai dengan hamparan karang serta penginapan murah mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Begitupun ke Pantai Santolo, masih wilayah Pameungpeuk dengan perjalanan kurang lebin setengah jam.
Di Santolo dapat menjelajahi pulau Santolo dengan keindahan karang-karang, bekas dermaga kolonial Belanda serta patilasan jaman Pajajaran. Bahkan di San­tolo terdapat Masjid Sela yang biasa dipakai tirakat, bertapa mendekatkan diri pada Allah. Termasuk pulau Curugan Sa­yang­heulang yang menurut warga tempat disemayamkan p­enerus Pajajaran terakhir, Raja Sume­dang larang, Prabu Geusan Ulun.
Selepas menghabiskan ma­lam di Santolo, Tim Nyukcruk meluncur ke Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin dengan wak­tu tempuh 40 menitan. Di Rancabuaya inilah, pengelolaan wisata sudah sedikit maju dengan banyaknya vila meski tak seramai Pangandaran.
Kondisi pantai berkarang yang memaksa pengunjung un­tuk tidak bisa berenang tidak mengurangi keindahan Ranca­buaya. Pengunjung bisa me­nik­mati pemandangan lepas pantai dan langkap Cianjur.
(Kabar Priangan, 9 Februari 2015)

Read more »

Kemiskinan Ciamis Ditargetkan Turun 2,13 Persen di 2019

Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan pada tahun 2019 nanti, angka kemiskinan di Ciamis mengalami penurunan sebesar 2,13 persen, menjadi 6,49 persen. Pasalnya, pada tahun 2013, angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis mencapai 8,62 persen.
Guna menurunkan angka kemiskinan itu, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis, dituntut untuk mendukung program kegiatan yang erat kaitannya dengan program penanggulangan kemiskinan.
Wakil Bupati Ciamis, H. Jeje Wiradinata, yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPD) Kabupaten Ciamis, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan sekitar lebih dari Rp 25 miliar untuk program penanggulangan kemiskinan di tahun 2015.
Saat persemian LTPKD, belum lama ini, Jeje menuturkan, Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) merupakan unit layanan yang berfungsi mengintegrasikan semua layanan yang berhubungan dengan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
“LTPKD merupakan fasilitasi layanan bagi warga miskin. Diharapakan (LTKPD) dapat mengakomodasi kebutuhan dasar masyarakat miskin, seperti di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonominya,” kata Jeje.
Jeje juga menjelaskan, LTPKD ditujuan untuk lebih memfokuskan program kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ciamis, baik yang bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat ataupun dari anggaran daerah.
“Setelah LTPKD dibentuk, diharapkan dapat memecahkan permasalahan yang selama ini terjadi, baik dari sisi keterpaduan data maupun inovasi program dan kegiatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jeje menyebutkan, total anggaran penanggulangan kemiskinan yang disiapkan Pemkab Ciamis tahun anggaran 2015, diproyeksikan untuk merealisasikan tiga program unggulan. Diantaranya, di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi.
Di bidang kesehatan, kata Jeje, programnya diberi nama program upaya kesehatan masyarakat. Penyelenggaranya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Media yang digunakan, kartu Waluya. Cakupannya, seluruh masyarakat miskin di luar kuota KIS (Kartu Indonesia Sehat), operasi katarak, khitanan masal dan pemberian makanan tambahan (PMT).
Penerimanya, masyarakat kurang mampu di luar KIS, kelompok PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), dan bayi baru lahir.
Kemudian di bidang pendidikan, programnya dinamai Penanggulangan Siswa DO dan Rawan DO. Media yang digunakan, Kartu Calakan. Penerimanya, siswa SMP dari keluarga pemegang KKS/ KPS, PKH, panti asuhan dan anak yatim piatu di luar kuota BSM (Bantuan Siswa Miskin).
Selanjutnya, di bidang sosial ekonomi, programnya dinamai Subsidi Raskin, Rutilahu, serta Pembinaan dan Pengembangan bidang kelistrikan. Media yang digunakan, Kartu Walagri. Penerimanya, keluarga kurang mampu pemilik KPS dan RTM berdasarkan kriteria khusus.
(Harapan Rakyat, 9 Februari 2015)

Read more »

Polsek Cihaurbeuti Peringatkan Pedagang Makanan

Cihaurbeuti – Menyikapi maraknya kasus keracunan jajanan di Kota Tasikmalaya, Polsek Cihaurbeuti turut melakukan antisipasi. Mereka memasang surat himbauan bagi para pedagang di sepanjang jalan. Mereka diminta tidak menjual makanan dengan campuran bahan kimia.
Seperti makanan yang dicampur dengan pewarna kain atau rodamin, sera formalin dan boraks yang dalam istilah sehari-hari sering disebut fijer. “Makanan seperti itu membahayakan konsumen. Bisa jadi keracunan dan bisa saja menimbulkan korban jiwa,” ujar Kapolsek Ciamis AKP Dies Ratmono SH saat dihubungi kemarin (8/2).
Surat himbauan itu dipasang di setiap took dan warung serta lapak pedagang kaki lima sepanjang Jalan Cihaurbeuti. Peringatan itu diharapkan dapat mengingatkan para pedagang agar lebih teliti dalam membeli bahan makanan untuk dijual. Terutama para pedagang yang sering mangkal di sekolah-sekolah. “Tidak sedikit juga, pedagang yang nakal dan membahayakan konsumenya,” tuturnya.
Dia mengingatkan para pedagang tidak bertindak macam-macam dengan makanan yang mereka jual. Setiap makanan yang dijual harus dipastikan bebas dari bahan kimia berbahaya atau zat-zat lain yang dapat membahayakan kesehatan. Pelaku yang mencampur makanan dengan zat berbahaya dapat dijerat Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Pasal 55 huruf B dengan sanksi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 600 juta. “Makanya saya tegaskan berjualan dengan makanan yang layak konsumsi dan aman. Jangan dicampur dengan bahan berbahaya,” tegas Dies.
Dihubungi terpisah, salah seorang pedaganga bernama Dudun (50) mengaku senang dengan himbauan tersebut. Setidaknya surat himbauan itu dapat mengingatkan pedagang dan pelanggan tentang makanan yang sehat. “Kami benar-benar pakai bahan yang aman, karena kami tidak mau merugikan konsumen. Kalau merugikan sama saja mau bunuh diri,” singkat Dudun.
(Radar Tasikmalaya, 9 Februari 2015)

Read more »

ANTARA News