Translate

09 Februari 2015

Polsek Cihaurbeuti Peringatkan Pedagang Makanan

Cihaurbeuti – Menyikapi maraknya kasus keracunan jajanan di Kota Tasikmalaya, Polsek Cihaurbeuti turut melakukan antisipasi. Mereka memasang surat himbauan bagi para pedagang di sepanjang jalan. Mereka diminta tidak menjual makanan dengan campuran bahan kimia.
Seperti makanan yang dicampur dengan pewarna kain atau rodamin, sera formalin dan boraks yang dalam istilah sehari-hari sering disebut fijer. “Makanan seperti itu membahayakan konsumen. Bisa jadi keracunan dan bisa saja menimbulkan korban jiwa,” ujar Kapolsek Ciamis AKP Dies Ratmono SH saat dihubungi kemarin (8/2).
Surat himbauan itu dipasang di setiap took dan warung serta lapak pedagang kaki lima sepanjang Jalan Cihaurbeuti. Peringatan itu diharapkan dapat mengingatkan para pedagang agar lebih teliti dalam membeli bahan makanan untuk dijual. Terutama para pedagang yang sering mangkal di sekolah-sekolah. “Tidak sedikit juga, pedagang yang nakal dan membahayakan konsumenya,” tuturnya.
Dia mengingatkan para pedagang tidak bertindak macam-macam dengan makanan yang mereka jual. Setiap makanan yang dijual harus dipastikan bebas dari bahan kimia berbahaya atau zat-zat lain yang dapat membahayakan kesehatan. Pelaku yang mencampur makanan dengan zat berbahaya dapat dijerat Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Pasal 55 huruf B dengan sanksi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 600 juta. “Makanya saya tegaskan berjualan dengan makanan yang layak konsumsi dan aman. Jangan dicampur dengan bahan berbahaya,” tegas Dies.
Dihubungi terpisah, salah seorang pedaganga bernama Dudun (50) mengaku senang dengan himbauan tersebut. Setidaknya surat himbauan itu dapat mengingatkan pedagang dan pelanggan tentang makanan yang sehat. “Kami benar-benar pakai bahan yang aman, karena kami tidak mau merugikan konsumen. Kalau merugikan sama saja mau bunuh diri,” singkat Dudun.
(Radar Tasikmalaya, 9 Februari 2015)

0 komentar:

Posting Komentar

ANTARA News