Translate

30 Januari 2015

Ciamis Luncurkan Tiga "Kartu Sakti"

CIAMIS – Memasuki tahun 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis membuat gebrakan. Yakni meluncurkan tiga kartu untuk penanggulangan kemiskinan dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Ciamis tahun 2015.
Diantaranya Kartu Waluya. Kartu ini berfungsi untuk mengcover masalah kesehatan masyarakat seperti BPJS. Total anggaran yang disediakan untuk kesehatan mencapai Rp 6,8 miliar lebih. Sedangkan kartu kedua adalah kartu Calakan yang berfungsi untuk membantu biaya pendidikan siswa. 420 orang siswa terpilih akan menerima dana Rp 750.000 per siswa per tahun dengan total anggaran Rp 315 juta. Terakhir, adalah kartu Walagri, yakni kartu yang digunakan untuk menangani persoalan sosial, pengembangan ketenagalistrikan, subsidi raskin dan Rutilahu dengan anggaran Rp 18,6 miliar lebih. Total anggaran yang dialokasikan untuk tiga kartu itu lebih dari Rp 25,7 miliar.
“Nanti akan ada pendataan. Kita menganggarkan Rp 1 miliar untuk pendataan by name by address,” ujar Bupati Ciamis Drs H Iing Syam Arifin usai peluncuran Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) kemarin (29/1/2015).
Agar program penanggulangan itu berjalan lancar, pemerintah juga membentuk LTPKD. Lembaga ini bertugas mengkoordinir dan mengintegrasikan layanan penanggulangan kemiskinan yang dijalankan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
LTPKD diresmikan kemarin dengan dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian PAN RB dan Kementerian Sosial. “Kita membuat inisiatif bagaimana mengsinergiskan program pusat, provinsi dan daerah. Sehingga program yang ada didorong dan dilaporkan terus,” tuturnya.
Dia mengatakan secepatnya pemerintah akan melakukan pendataan dan survey terhadap penduduk. Pendataan itu untuk menyortir keluarga yang telah menerima bantuan dari pusat dan provinsi. Warga miskin yang belum mendapat bantuan dari dua program itu akan dibantu dengan tiga kartu tersebut.
Dengan demikian program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan pemerintah pusat dan provinsi tidak akan tumpang tindih dengan program yang dibuat pemerintah daerah. “Kita ingin lembaga ini berjalan baik. Orang miskin nantinya tinggal datang langsung ke sini (LTPKD), tidak ke tempat-tempat lain,” jelasnya.
Ketua Tim Koordinasi Penang­gulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) H Jeje Wiradinata menuturkan fungsi LTPKD mengintegrasikan semua layanan yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan. “Lembaga ini merupakan fasilitas layanan warga masyarakat miskin Ciamis. Serta dapat mengakomodasi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi,” ungkapnya.
(Radar Tasikmalaya, 30 Januari 2015)

Read more »

29 Januari 2015

Bangunan P2B Cihaurbeuti Terbengkalai

CIHAURBEUTI – Bangunan pusat pemasaran bersama (P2B) Kabupaten Ciamis tak terurus. Kondisi itu sudah berlangsung selama lima tahun kebelakang. Hingga kini bangunan tersebut tidak pernah digunakan. Halaman depannya dipenuhi rumput. Sedangkan dindingnya dipenuhi coretan tangan-tangan jahil. Sepintas kondisinya lebih mirip kuburan.
“Sepengetahuan saya dulu memang sempat berjalan. Tapi sudah lima tahun belakangan ini kosong, dibiarkan tidak ada penghuninya. Sehingga kondisi menjadi sepi. Kalau malam di sini gelap jadi rawan kejahatan,” ujar Surahman (45), warga sekitar Rabu (28/1/2015).
Menurutnya bangunan di pe­rempatan Cihaurbeuti itu merupakan tem­pat strategis untuk tempat penyedia oleh-oleh khas Ciamis. Jalur itu merupakan pintu utama Kabupaten Ciamis bagi pendatang dari Bandung dan Jakarta. Sayang, pemanfaatan bangunan itu tidak pernah sampai kesana.
“Kalau bisa ini kembali di­fung­si­kan sebagai tempat rest area. Tidak tahu kenapa, memang dulu ada yang menempati tapi sekarang pada kabur mungkin kurangnya pembinaan dari pemerintah. Kalau mau diratakan sekalian ratakan daripada mubadzir,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten CIamis H Idang Dah­lan mengakui bangunan itu kini ko­song karena tidak ada yang mau mengisi. Sejumlah pengusaha kecil menengah yang semula sempat menempati tempat itu saat ini sudah berpindah tempat. Beberapa faktor penyebabnya soal pengelolaan usaha kecil yang tidak maksimal.
Dia mengatakan saat ini Disperindagkop tengah berupaya membangkitkan kembali ke­ramaian di tempat itu. Dinas akan membuat konsep untuk mengembalikan bangunan itu jadi pusat pemasaran hasil UKM dan oleh-oleh khas Ciamis.
“Belajar dari yang kemarin. Kita saat ini sedang membuat konsep supaya secepatnya bisa kembali difungsikan. Potensi-potensi usaha nanti kita akan kembangkan di sana, kedepan akan menjadi kawasan rest area yang dapat menyajikan potensi Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.
(Radar Tasikmalaya, 29 Januari 2015)

Read more »

DPRD Ciamis Formulasikan Penataan dan Pemberdayaan PKL

CIAMIS – Ketua DPRD Ciamis H Asep Roni mengatakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menata para PKL agar lebih baik. Dia tidak ingin penanganan PKL di Ciamis seperti di daerah lain yang melakukan penggusuran.
“Bahwa Ketertiban kemanan, kebersihan, kenyamanan dan keindahan kota harus tetap terjaga. Kita akan tetap lakukan (penataan, Red) untuk mencipatakan suasana kota yang indah,” ujarnya saat diwawancara Rabu (28/1/2015).
Menurutnya DPRD kini tengah berupaya mencari formula yang tepat untuk menata dan memberdayakan para PKL. Kehadiran mereka tidak boleh dinafikan karena merupakan bagian dari penggerak ekonomi. Dalam hal ini pemerintah dituntut melaksanakan kewajibannya melakukan pengaturan PKL agar lebih tertib dan tertata rapi.
“Kita sedang mencari formulasi dalam perda tersbut berdasarkan contoh-contoh yang real (nyata, Red) yang ada di lapangan, seperti di daerah lain. Tapi sampai sekarang belum ada contoh yang benar-benar bisa diambil untuk menjadi kebijakan penuh,” tuturnya.
Dia menyebut Perda tentang P2PKL ditargetkan rampung pada bulan Februari nanti. Dengan adanya aturan itu keberadaan PKL diharapkan tidak lagi menjadi masalah tetapi menjadi berkah bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Penataan PKL yang rapi dapat mendukung Ciamis untuk mendapatkan penghargaan Adipura setiap tahun.
“Intinya perda itu untuk penataaan dan pemberdayaan. (perda, Red) akan dilaksanakan ketika kita mempunyai data yang konkrit tentang pedagang kaki lima dan terakhir, penertiban,” pungkasnya.
(Radar Tasikmalaya, 29 Januari 2015)

Read more »

DPRD Ciamis Bahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

CIAMIS – Guna menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), DPRD Kabupaten Ciamis membentuk panitia khusus (Pansus) PKL. Pansus kini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P2PKL).
“Raperda ini fokusnya lebih ke penataan, pemberdayaan dan untuk menggerakan secara koordinatif tim penataan,” ujar Sekretaris Pansus P2PKL Asep Dian Permana Yudha saat diwawancara Rabu (28/1).
Dalam pembahasan, pansus mengundang sejumlah instansi terkait. Yakni Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Ciptakarya Kebersihan dan Tata Ruang, Bagian Hukum setda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Pertanian serta Dinas Peternakan Perikanan dan BP4K.
Mereka diharapkan dapat memberi masukan untuk penataan dan pemberdayaan PKL kedepan. Dalam rapat tersebut muncul usulan penggodokan kembali Ranperda PKL. Alasannya ada muatan teknis yang tidak akan dicantumkan dalam perda namun akan dicantumkan pada Peraturan Bupati (Perbup). Seperti syarat-syarat Tanda Daftar Usaha (TDU) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kita membutuhkan upaya yang lebih jelas dalam penataaan dan pemberdayaan. Mengenai siapa? melakukan apa? mekanismenya seperti apa? dan cenderung (harus, Red) lebih jelas lagi karena itu (materi Ranperda, Red) terlalu umum,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut pansus juga membahas sanksi yang akan diberikan kepada para PKL yang melanggar aturan yang akan ditetapkan. Keterlibatan pengusaha pasar modern dalam penataan PKL juga dipandang perlu untuk pemberdayaan. Para PKL juga harus diarahkan dan dibantu permodalannya dengan dana Cooporate Social Responsibility (CSR).
Peraturan yang akan disahkan nanti juga akan mempertegas larangan transaksi barang ilegal. Jika melanggar maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada para pedagang.
“Setelah penataan dan pemberdayaan PKL ini terjadi, diharapkan sesuai dengan arah Ciamis kedepan seperti apa yang akan dimunculkan. Seperti mengangkat produk lokal,” jelasnya.
Penataan PKL ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
Dipertegas dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607).
(Radar Tasikmalaya, 29 Januari 2015)

Read more »

P2B Cihaurbeuti Harus Punya Nilai Jual

CIAMIS – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Dian Permana Yudha menyayangkan pemanfaatan Pusat Pemasaran Bersama (P2B) Ciamis yang tidak berjalan mulus.
Menurutnya P2B harus kembali diaktifkan sebagai rest area untuk menopang ekonomi Ciamis. Lokasi bangunan berada di jalur utama, seharusnya membuat tempat itu menjadi favorite pemberhentian para pelancong dari luar kota.
“Misalnya (dimanfaatkan, Red) untuk ekonomi, tapi ekonomi seperti apa. Itu harus memperhitungkan potensi apa yang ada di Kabupaten Ciamis. Bisa dari pertanian dan peternakan. Siapapun pelakuknya tetapi harus binaan yang terkoordinatif,” ujarnya saat ditemui dikantornya kemarin (29/1/2015).
Menurutnya pemerintah harus menyelesaikan persoalan tersebut. Bangunan itu harus kembali dihidupkan agar pengusaha kecil menengah bisa bangkit dan meramaikan tempat tersebut. Menurut informasi tanah bangunan tersebut masih milik tanah desa yang disewa.
“Ini berhubungan dengan undang-undang desa yang masih simpang siur. Tanah desa akan dikemanakan? Jadi supaya tidak ada permasalahan kedepannya maka terlebih dahulu harus diselesaikan, warga Cihaurbeuti ingin P2B sebagai cerminan dari Cihaurbeuti khususnya,” tuturnya.
Asep mengaku sempat berbicara dengan sejumlah agen wisata yang siap mengelola tempat tersebut. Jika Pemerintah Kabupaten Ciamis menginginkan tempat tersebut dikelola secara professional maka para investor menunggu konsep pemerintah itu.
“Harapan besar, setelah Pangandaran berpisah dari Ciamis jelas sudah tidak memiliki wisata. Kedepan apakah akan membuat wisata atau mengembangkan bidang pertanian? Tapi sejauh mana keseriusan di bidang pertanian? Kedepan tidak hanya P2B saja tapi harus ditunjang dengan adanya daerah Agropolitan, Cihaurbeuti, Panumbangan, Panjalu dan Sukamantri itu merupakan tempat yang cocok,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bangunan P2B di perempatan Cihaurbeuti Ciamis terbengkalai. Kondisi bangunan memprihatinkan karena tidak pernah ada perawatan. Rumput tinggi tumbuh di halaman dan kondisi bangunan tidak terawat. Kondisinya bahkan lebih mirip dengan kuburan meski ada di pinggir jalan.
(Radar Tasikmalaya, 30 Januari 2015)

Read more »

ANTARA News