Translate

29 Januari 2015

DPRD Ciamis Formulasikan Penataan dan Pemberdayaan PKL

CIAMIS – Ketua DPRD Ciamis H Asep Roni mengatakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menata para PKL agar lebih baik. Dia tidak ingin penanganan PKL di Ciamis seperti di daerah lain yang melakukan penggusuran.
“Bahwa Ketertiban kemanan, kebersihan, kenyamanan dan keindahan kota harus tetap terjaga. Kita akan tetap lakukan (penataan, Red) untuk mencipatakan suasana kota yang indah,” ujarnya saat diwawancara Rabu (28/1/2015).
Menurutnya DPRD kini tengah berupaya mencari formula yang tepat untuk menata dan memberdayakan para PKL. Kehadiran mereka tidak boleh dinafikan karena merupakan bagian dari penggerak ekonomi. Dalam hal ini pemerintah dituntut melaksanakan kewajibannya melakukan pengaturan PKL agar lebih tertib dan tertata rapi.
“Kita sedang mencari formulasi dalam perda tersbut berdasarkan contoh-contoh yang real (nyata, Red) yang ada di lapangan, seperti di daerah lain. Tapi sampai sekarang belum ada contoh yang benar-benar bisa diambil untuk menjadi kebijakan penuh,” tuturnya.
Dia menyebut Perda tentang P2PKL ditargetkan rampung pada bulan Februari nanti. Dengan adanya aturan itu keberadaan PKL diharapkan tidak lagi menjadi masalah tetapi menjadi berkah bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Penataan PKL yang rapi dapat mendukung Ciamis untuk mendapatkan penghargaan Adipura setiap tahun.
“Intinya perda itu untuk penataaan dan pemberdayaan. (perda, Red) akan dilaksanakan ketika kita mempunyai data yang konkrit tentang pedagang kaki lima dan terakhir, penertiban,” pungkasnya.
(Radar Tasikmalaya, 29 Januari 2015)

0 komentar:

Posting Komentar

ANTARA News