Translate

29 Januari 2015

DPRD Ciamis Bahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

CIAMIS – Guna menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), DPRD Kabupaten Ciamis membentuk panitia khusus (Pansus) PKL. Pansus kini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P2PKL).
“Raperda ini fokusnya lebih ke penataan, pemberdayaan dan untuk menggerakan secara koordinatif tim penataan,” ujar Sekretaris Pansus P2PKL Asep Dian Permana Yudha saat diwawancara Rabu (28/1).
Dalam pembahasan, pansus mengundang sejumlah instansi terkait. Yakni Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Ciptakarya Kebersihan dan Tata Ruang, Bagian Hukum setda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Pertanian serta Dinas Peternakan Perikanan dan BP4K.
Mereka diharapkan dapat memberi masukan untuk penataan dan pemberdayaan PKL kedepan. Dalam rapat tersebut muncul usulan penggodokan kembali Ranperda PKL. Alasannya ada muatan teknis yang tidak akan dicantumkan dalam perda namun akan dicantumkan pada Peraturan Bupati (Perbup). Seperti syarat-syarat Tanda Daftar Usaha (TDU) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kita membutuhkan upaya yang lebih jelas dalam penataaan dan pemberdayaan. Mengenai siapa? melakukan apa? mekanismenya seperti apa? dan cenderung (harus, Red) lebih jelas lagi karena itu (materi Ranperda, Red) terlalu umum,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut pansus juga membahas sanksi yang akan diberikan kepada para PKL yang melanggar aturan yang akan ditetapkan. Keterlibatan pengusaha pasar modern dalam penataan PKL juga dipandang perlu untuk pemberdayaan. Para PKL juga harus diarahkan dan dibantu permodalannya dengan dana Cooporate Social Responsibility (CSR).
Peraturan yang akan disahkan nanti juga akan mempertegas larangan transaksi barang ilegal. Jika melanggar maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada para pedagang.
“Setelah penataan dan pemberdayaan PKL ini terjadi, diharapkan sesuai dengan arah Ciamis kedepan seperti apa yang akan dimunculkan. Seperti mengangkat produk lokal,” jelasnya.
Penataan PKL ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
Dipertegas dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607).
(Radar Tasikmalaya, 29 Januari 2015)

0 komentar:

Posting Komentar

ANTARA News